MENGGUNAKAN SANDAL JEPIT KETIKA MENGENDARAI MOTOR APAKAH DI TILANG?TIDAK LAH

 MENGGUNAKAN SANDAL JEPIT KETIKA MENGENDARAI MOTOR APAKAH DI TILANG?TIDAK LAH




Makassar 15 Juni 2022,lautbaca.com

Assalamu alaikum para pembaca lautbaca.com baru baru ini warganet dihebohkan oleh penggunaan sandal jepit pada saat menggunakan motor,masa iya sandal jepit bisa bikin geger netizen Indonesia simak artikel berikut ini


Ramai warga netizen memperbincangkan penggunaan sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor dan banyak juga yang bertanya ke admin tentang apakah benar kita akan ditilang apabila  menggunaan sandal jepit ketika bermotor?

Ada salah satu akun media sosial yang di unggah oleh akun “@AREA JULID” “yang berbunyi “Tok! Mulai hari ini,polisi larang Naik Motor pakai Sandal Jepit” dan mendapat banyak komentar oleh warganet indonesia

Hal ini yang memicu  warga netizen panik,apakah benar ??? mari kita kupas…


SIFATNYA BERUPA HIMBAUAN

“Dilansir dari Inews.id,Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Jakarta, Rabu (15/6/2022)”

“Dilansir dari Kompas.com Kepada Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan bahwa penggunaan sandal jepit ketika bermotor tidak akan ditilang”

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).


“Dilansir dari Detikjatim.com"Maksud saat berkendara itu lebih safety menggunakan sepatu. Karena bisa melindungi kaki apabila terjadi hal ha; yang tidak di inginkan," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (15/6/2022)”

Teddy pun mempertegas jika himbauan memakai sandal jepit tidak ada hubungannya dengan penindakan tilang di jalan. Menurutnya selama pengendara kelengkapan berkendara sudah dilengkapi, tidak akan ada penindakan (Tilang).

"Nggak ada pasal dalam undang-undang lalu lintas pakai sendal jepit kena tilang," tandasnya.”

Sebenarnya imbauan ini bukan cuma mengenai pemakaian sandal jepit ketika mengendarai motor,akan tetapi lebih mengarah himbauan penggunaan safety riding pada saat bermotor dalam hal ini penggunaan helm dan jaket untuk menghidari atau mengurangi hal hal yang tidak di inginkan ketika mengendarai sepeda motor

Menurut admin apa yang di katakan beliau memang betul karena apabila kita menggunakan sandal jepit seadanya dan terjadi hal-hal yang tdak diinginkan misalnya kecelakaan,sandal jepit tidak bisa melindungi bagian atas kaki kita dan memungkinkan kaki kita luka atau cedera,sama halnya dengan penggunaan helm apabila tidak menggunakan helm atau tidak mencantolkan mengait helm kita serta tidak menggunakan jaket,apabila terjadi kecelakan lalu lintas dapat berpotensi memberikan efek yang lebih fatal ke tubuh kita

Jadi pada intinya pesan yang disampaikan bapak  BRIGJEN POL Aan Suhanan,AKBP Jamal alam dan Bapak AKBP Teddy Candra untuk narasi yang beredar itu sebenarnya KELIRU,POLRI mengedepankan himbauan kepada pengendara bermotor agar menggunakan safety riding demi keamanan dan keselamatan para pengguna kendaraan sepeda motor dan para pengguna jalan lainnya.agar masyarakat sadar dalam berlalu lintas di jalan





Semoga artikel ini bisa menjawab kegelisahan netizen mengenai sendal jepit vs tilang dan semoga artikel ini bermanfaat untuk khalayak ramai…SALAM PRESISI


Post a Comment for "MENGGUNAKAN SANDAL JEPIT KETIKA MENGENDARAI MOTOR APAKAH DI TILANG?TIDAK LAH"