Waspadalah para peselingkuh KUHP sudah di sahkan bisa kena denda 10 Juta atau di penjara 1 tahun

 Kalii ini Makassarlink akan memberikan ini yang sangatt penting dan heboh untuk kalian semua,info mengenai KUHP sudah di sahkan bisa kena denda 10 Juta atau di penjara 1 tahun.

Waspadalah para peselingkuh KUHP sudah di sahkan bisa kena denda 10 Juta atau di penjara 1 tahun

Waspadalah wahai kalian yang masih sering bermain di belakang,kali ini akan membagikaan info mengenai KUHP yag baru baru ini di sahkan,atura yang bar baru di sah kan ini mengenai aturan tentang hubungan suami istri,sebenarnya perihal ini telah lama di wacanakan,namun baru di realisasikan oleh DPR RI tetap mengesahkan RKUHP atau Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dalam rapat paripurna, Selasa 6 Desember 2022.

Pada tanggal 6 Desember 2022 Rapat di gelar dn di pimpin langsung oleh Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan telah men sah kan  KUHP yang terdri dari 624 pasal.  

Beberapa pihak banyak yang memprotes dan menolak sebagian kalangan,di Pasal mengeni perselingkuhan ini yang dimana terluliskan ancaman bagi orang yang melakukan perzinahanan akan di berikan sangsi hukuman ancaman pidana akan di penjarakan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak kategori II atau  Rp 10 juta.

Pada pasal ini banyak pihak yang tidak menyetujuinya terutama pihak pengusaha hotel dan penginapan pasalnya para  pengusaha penginapan ini akan berdampak dengan pemasukan penginapannya,salah satu pasal yang menjadi sorotan yaitu ini  pada bab ke keempat yang meyinggung masalah Perzinaan, pada bab ini secara tidak langsung memberikan was was para pelaku perselingkuhan dengan ancaman penjara 1 tahun.

Hal yang dimaksud ini adalah pasal 411dari KUHP  berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dari poin (1) dan (2)a, dapat dikatakan bahwa istri atau suami sah dapat melaporkan pasangannya jika ketahuan melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istrinya.

Tak hanya itu ini juga  berlaku untuk orang tua ataupun anak dalam poin (2)b yang ingin melaporkan anggota keluarganya yang didapati melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya

Namun, sebagaimana tertulis dalam poin (3), poin sebelumnya dapat berlaku dengan syarat mempertimbangkan pasal 25, 26, dan 30 terlebih dahulu.

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

bunyi Pasal 26 adalah sebagai berikut:

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.(*)

Hal yang dimaksud ini adalah pasal 411 dari KUHP  berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Dari poin (1) dan (2)a, dapat dikatakan bahwa istri atau suami sah dapat melaporkan pasangannya jika ketahuan melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istrinya.

Tak hanya itu ini juga  berlaku untuk orang tua ataupun anak dalam poin (2)b yang ingin melaporkan anggota keluarganya yang didapati melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya.

Namun, sebagaimana tertulis dalam poin (3), poin sebelumnya dapat berlaku dengan syarat mempertimbangkan pasal 25, 26, dan 30 terlebih dahulu.

Pasal 25 sendiri, berbunyi:

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

Sedangkan bunyi Pasal 26 adalah sebagai berikut:

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.(*)

Jadi gimana menurut kamu apakah pasal ini pasal di atas apakah sudah benar atau bagaimn.tulis pendaat anda di kolom komentar agar kita bisa berbagi pendapat dan ilmu untuk kita semua.

Post a Comment for "Waspadalah para peselingkuh KUHP sudah di sahkan bisa kena denda 10 Juta atau di penjara 1 tahun"